Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Agustus 2011

EfSD (Education for Sustainable Development)



  
Pendahuluan

Hidup di dunia ini semakin kompleks dan bahkan mengarah kepada kondisi 'chaostic' karena tetap meningkatnya pertumbuhan populasi dunia yang melebihi kapasitas produktivitas natural bumi dan semakin cepatnya perkembangan komunikasi dan transportasi yang menghasilkan makin meningkatnya (rumitnya) world interlinkages, seperti globalisasi ekonomi, perdagangan, lingkungan, masalah pembangunan, kemiskinan, dll.

Secara total/bersama manusia hidup dalam kondisi lingkungan yang tidak 'seimbang', yaitu lebih banyak memanfaatkan daripada memelihara sumber-sumber natural, yang berarti meletakkan kehidupan manusia pada kondisi 'unsustainable development'. Jika hal ini terus-menerus terjadi akan menghasilkan bencana besar bagi generasi mendatang, hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi, karena akan mengarah ke unsustainable global eco-systems.

Atas dasar pemikiran itu, lahirlah gagasan Education for Sustainable Development.

Sejarah EfSD

Ide tentang EfSD pertama kali dincetuskan oleh Prof. Dr. Hans J. A. Van Ginkel, mantan rektor United Nations (UN) University dan Staf Ahli Sekjen UN. EfSD lahir dilatarbelakangi kondisi dunia kontemporer yang menghadapi persoalan makin kompleks dan mengarah pada situasi chaos. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya pertumbuhan populasi dunia melebihi kapasitas produktivitas natural bumi. Semakin cepatnya perkembangan komunikasi dan transportasi, melahirkan sejumlah masalah besar dalam hal globalisasi, perdagangan, lingkungan, pembangunan, dan kemiskinan. Melalui EfSD diharapkan terbangun kapasitas komunitas atau bangsa yang mampu membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana kegiatan yang mengarah kepada sustainable development.

Konsep sustainable development adalah pola pemanfaatan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap memelihara lingkungan, sehingga kebutuhan itu bukan hanya terpenuhi hari ini tetapi juga untuk generasi mendatang ”Sustainable development as development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs”. Sehingga, EfSD adalah pendidikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yaitu pendidikan yang memberi kesadaran dan kemampuan kepada semua orang terutama generasi mendatang untuk berkontribusi lebih baik bagi pengembangan berkelanjutan pada masa sekarang dan yang akan datang.

 
Apa itu EfSD?

EfSD (Education for Sustainable Development) adalah sebuah pendekatan untuk pengajaran dan pembelajaran berdasarkan cita-cita dan prinsip-prinsip yang mendasari keberlanjutan - hak asasi manusia, pengentasan kemiskinan, mata pencaharian yang berkelanjutan, perdamaian, perlindungan lingkungan, demokrasi, kesehatan, biologi dan keragaman lanskap, perubahan iklim, kesetaraan gender, dan perlindungan adat budaya. Dalam dan dimensi lain, pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan adalah analog dengan visi dan tujuan UNESCO.

Apakah Peranan EfSD?

Peran pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (EfSD) adalah untuk membantu orang mengembangkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan untuk membuat keputusan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, sekarang dan untuk masa depan, dan untuk bertindak atas keputusan tersebut.

Apa Fungsi dan Manfaat EfSD?

Fungsi dan manfat EfSD adalah sebagai berikut :
  1. Terbangunnya kapasitas komunitas/bangsa yang mampu membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana kegiatan yang mengarah kepada sustainable development, yaitu kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan ekosistem.
  2. Mendidik manusia agar sadar tentang individual responsibility yang harus dikontribusikan, menghormati hak-hak orang lain, alam dan diversitas, dapat menentukan pilihan/keputusan yang bertanggungjawab, dan mampu mengartikulasikan semua itu dalam tindakan nyata.
  3. Menumbuhkan komitmen untuk berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dunia yang lebih aman dan nyaman, baik sekarang maupun di masa mendatang.

Apa Saja Pilar-Pilar EfSD?

Menurut UNESCO (2005), EfSD menekankan pada tiga pilar, yaitu :
  1. Perspektif sosial-budaya: hak-hak manusia, ketahanan perdamaian dan manusia, persamaan gender, keragaman budaya dan kesehatan, HIV/AIDS dan pemerintah.
  2. Perspektif Lingkungan: sumber daya alam, perubahan iklim, perubahan pada tingkat desa, urbanisasi berkelanjutan dan pencegahan bencana dan mitigasi.
  3. Perspektif Ekonomi: pengurangan kemiskinan, hubungan antara tanggung jawab dan akuntabilitas, dan ekonomi pasar.



Lalu, Apa Tujuan Akhir dari EfSD?

Tahun 2005 – 2014 ditetapkan sebagai dasawarsa EfSD. Tujuan akhir dasawarsa ini ialah bahwa pendidikan pembangunan berkelanjutan haruslah menjadi lebih daripada sekedar sebuah semboyan.  Akan tetapi menghasilkan kenyataan konkret bagi kita semua, perorangan, organisasi, pemerintahan dalam segala keputusan dan tindakan kita, sehingga terpenuhilah janji adanya sebuah planet yang berkelanjutan dan dunia yang lebih aman bagi anak, cucu, dan keturunan kita. Hal ini berarti pendidikan harus mampu menanggapi masalah-masalah sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan hidup yang kita hadapi dalam abad ke-21. Masyarakat merupakan sasaran yang harus dijangkau EfSD, unsur masyarakat mulai dari anak anak, remaja, dewasa sampai orang tua, laki-laki, perempuan, kelompok  dan golongan masyarakat apapun adalah tempat EfSD ditanamkan dan disemaikan. EfSD harus diakarkan di masyarakat lokal karena dampak pembangunan berkelanjutan dan pembangunan tidak berkelanjutan dirasakan langsung di tingkat lokal.




cr :
Fien J, (dilihat 10 Oktober 2000), Pendidikan yang Bersifat Berkelanjutan, UNEP, Pusat Pengembangan dan Pembaharuan Pendidikan Asia-Pasifik (UNESCO), Universitas Griffith, http://www.ens.gu.edu.au/ciree/lse/mod1.htm
website lppm-ugm

Senin, 25 Juli 2011

Fatwa-Fatwa Tentang Merokok II


Mengharamkan rokok adalah suatu keputusan besar yang berdampak besar pula. Dampak manfaat sangat besar bila hal tersebut terlaksana dengan baik karena lebih mangutamakan manfaat daripada mudharatnya. Untuk menentukan keputusan yang besar itu para ulama harus mempertimbangkan banyak dalil dalam agama islam dan digabungkan dengan informasi dan data kesehatan tentang bahaya dan mudharatnya merokok baik untuk diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Keputusan besar tersebut pasti akan menimbulkan kontroversi yang sangat besar pula mengingat, kenikmatan rokok tersebut sulit untuk dihilangkan. bagi kelompok pendukung haram rokok pasti akan mahfum karena demkian ganasnya bahaya rokok bagi umat manusia. Bagi penentangnya banyak faktor yang menjadi alasan karena selain sulit menghilangkan rokok, alasan klasik ruginya menutup pabrik rokok, alasan dalil agama dan berbagai alasan yang perlu perdebatan lama. Sedangkan data ilmiah kerugian merokok sudah nyata mengganggu perokok dan manusia di sekitarnya. Tetapi yang pasti berbagai ulama di berbagai negara Islam dunia sudah mulai mengharamkan rokok bagi umatnya.

Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. “Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata beliau.

MUI DAN PP Muhamadiyah Mengharamkan Rokok

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini didukung kemudian dengan fatwa sama yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid. “Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan,” jelas Pimpinan PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Yunahar Ilyas di Jakarta, Rabu (10/3), mengenai latar belakang lahirnya fatwa itu.  Saat ini kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok rendah. Begitu pula perihal larangan merokok di tempat umum. Dari sinilah lahir Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Sementara MUI berpendapat fatwa haram merokok tak harus diberlakukan seketika. “Al Quran ketika mengharamkan sesuatu yang sudah membudaya dalam masyarakat, itu ditempuh cara yang bertahap,” kata Wakil Ketua Fatwa MUI Ali Mustafa Ya`qub. Ketika masih menjadi pro dan kontra, ada satu yang sudah pasti menolak. Yakni industri rokok dan buruhnya. Sebagai salah satu negara penghasil tembakau, ribuan buruh menggantungkan hidupnya dari rokok. Ini diiringi dengan meningkatnya perokok Indonesia dari tahun ke tahun.
 
Mengapa Rokok Haram?
Berbagai dalil menunjukkan mengapa rokok haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:

  • “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195] 
  • Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
  • “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
  • “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
  •  Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
  • Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk: “Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
  • Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
  • Ibnu Umar ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
  • Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
  • Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
  • Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
  • Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
  • Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak. Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak. Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.
  • MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
  • “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
  • Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif) “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
  • Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
  • Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan  ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
  • Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
  • Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur? Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak. Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya. Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
  • Tidak usah takut dengan mengharamkan rokok maka karyawan pabrik rokok akan dirugukan. Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah melarang narkoba. Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak. Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya. ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219] 


Fatwa-Fatwa Tentang Merokok


Selama ini, umat Islam di Indonesia meyakini bahwa merokok itu hukumnya hanya makruh. Keyakinan tersebut sesungguhnya saat ini sudah tidak relevan lagi, dan harus ditinjau ulang. Karena, ulama terdahulu yang mengatakan bahwa rokok itu makruh hukumnya, belum mengetahui besarnya dampak negatif rokok pada waktu itu. Kini sudah begitu banyak penelitian di dunia yang menyimpulkan bahwa rokok amat sangat membahayakan kesehatan. Sedangkan menurut ajaran Islam, segala sesuatu yang membahayakan adalah haram dan harus dijauhi. 

Menurut informasi yang diperoleh dari sebuah situs (rokok.komunikasi.org), di dalam sebatang rokok mengandung sekitar 4000 elemen, yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan (mengandung racun), 43 di antaranya pemicu kanker, dan secara global, konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Ada tiga racun utama pada rokok, yaitu tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat nikotin ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Racun ketiga yaitu karbon monoksida, adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Fatwa Seluruh Jenis Rokok Haram

Soal:
Bismillah, shalawat dan salam atas Rasulillah. Amma ba’du. Apa hukumnya menghisap rokok kretek?

Fatwa:
Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, dan atas sahabatnya, wasallama. Amma ba’du:
Adapun merokok dengan segala jenis-jenisnya dan bentuk-bentuknya adalah haram karena kejinya dan bahayanya pada perokok, dan gangguannya terhadap orang sekitar perokok. Allah Ta’ala telah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157].

‘…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk_.’_ (QS Al-A’raf: 157).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ } .
Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membahayakan (orang lain dan diri sendiri).
(Hadits dikeluarkan oleh Malik dalam Al-Muwattha’, Ibnu Majah, Ad-Dara Quthni, dan dihasankan oleh As-Suyuthi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Wallahu a’lam.
Mufti Markaz Fatwa dengan bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyyah juz 91/ halaman 30).  (فتاوى الشبكة الإسلامية – (ج 91 / ص 30))


Para ulama yang telah mengharamkan rokok dan mencegahnya di antaranya:
  1. Dari ulama Mesir, Syaikh Ahmad As-Sanhuri Al-Bahtuni Al-Hanbali, dan Syaikh madzhab Al-Maliki, Ibrahim Al-Laqani.  
  2. Dari Ulama Maghrib (Maroko) Abul Ghaits Al-Qasshash Al-maliki.  
  3. Dari Ulama Dimasq (Damaskus) An-Najmul Ghuza Al-‘Amiri As-Syafi’i.  
  4. Dari Ulama Yaman, Ibrahim bin Jam’an, dan muridnya, Abu Bakar Al-Ahdal.  
  5. Dari Ulama Al-Haramain (Makkah dan Madinah), Al-Muhaqqiq ‘Abdul Malik Al-‘Ishomi dan muridnya, Muhammad bin ‘Ajlan, pensyarah Kitab Riyadhus Shalihin, dan As-Sayyid ‘Umar Al-Bashri.  
  6. Di Diyar (Rumiyah) Syaikh Muhammad al-Khawajah dan ‘Isa As-Syahadi (atau As-Syahawi) Al-Hanafi, dan Makki bin Farukh, As-Sayyid Sa’ad Al-Balkhi, dan Al-Madini, dan Muhammad Al-Barzanji Al-Madini as-Syafi’i. Semua mereka ini adalah dari ulama ummat dan ulama-ulama besar, mereka telah berfatwa tentang haramnya dan mencegahnya dari mengelolanya.  (Fatawa dan surat-surat Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh, juz 12 halaman 80).
  

cr : http://nahimunkar.com/mui-dan-fatwa-haram-rokok/  

Fatwa Muhammadiyah Tentang Merokok


Lima tahun lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah masih memfatwakan rokok mubah. Namun fatwa itu tahun ini diubah menjadi haram. Kontroversi pun bermunculan.

Kenapa Muhammadiyah mengubahnya? Betulkah karena terkait bantuan dari luar negeri yang diterima organisasi ini?

Dalam situsnya, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.

Dalil Rokok Haram
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. “Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007,” ujarnya.

Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
  1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a’raf (ayat) 157. 
  2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqarah (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
  3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
  4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
  5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
  6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta. (cr : http://thetruthislamicreligion.wordpress.com/2010/04/06/fatwa-muhammadiyah-rokok-haram-dalil-dan-kontroversinya/)

Jumlah Perokok Di Indonesia



Merokok sudah menjadi suatu kegiatan yang sering kita lihat dimanapun kita berada. Indonesia yang merupakan salah satu penghasil tembakau terbaik di dunia, ternyata ikut serta dalam penambahan jumlah perokok di dunia setelah China dan India. Berikut beberapa data mengenai jumlah perokok di Indonesia. Dan yang lebih mengejutkan, tidak hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun sudah mengerti tentang benda berbentuk tabung dan panjang ini.


Diagram Jumlah Perokok di Dunia


Jumlah perokok di seluruh dunia = 1.35 miliar orang 


Statistik Perokok Indonesia

Statistik Perokok dari kalangan anak-anak dan remaja
Pria = 24.1% anak/remaja pria
Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
Atau 13.5% anak/remaja Indonesia

Statistik Perokok dari kalangan dewasa
Pria = 63% pria dewasa
Wanita = 4.5% wanita dewasa
atau 34 % perokok dewasa

Jumlah penduduk Indonesia = 237,641,326 orang
Jumlah penduduk laki-laki = 119,630,913 orang
Jumlah penduduk perempuan = 118,010,413 orang
Jumlah seluruh perokok di Indonesia = 27.6% dari total penduduk Indonesia


 Diagram Jumlah Perokok di Indonesia

Berikut diagram perbandingan orang yang merokok dan tidak merokok di Indonesia :


Jumlah persentase penduduk Indonesia yang merokok adalah sekitar 27.6%. Artinya, setiap 4 orang Indonesia, terdapat seorang perokok. Angka persentase ini jauh lebih besar daripada Amerika saat ini yakni hanya sekitar 19% atau hanya ada seorang perokok dari tiap 5 orang Amerika. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1965, jumlah perokok Amerika Serikat adalah 42% dari penduduknya. Melalui program edukasi dan meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat tanpa rokok (ditambah pelarangan iklan rokok di TV dan radio nasional), selama 40 tahun lebih Amerika berhasil mengurangi jumlah perokok dari 42% hingga kurang dari 20% pada tiga tahun terakhir.



cr : http://uqhyworldcreations.blogspot.com/2011/03/10-negara-dengan-jumlah-perokok.html  

Minggu, 24 Juli 2011

Apa yang disebabkan rokok di dalam tubuhmu?



Rokok memiliki dampak yang sangat buruk, sebab rokok merusak hampir seluruh organ tubuh manusia, oleh karena itu merokok dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang sangat banyak, sedikitnya ada 24 penyakit yang fatal, misalnya kanker dan penyakit jantung. Dampak buruk merokok bagi kesehatan ini biasanya akan muncul dalam jangka waktu yang lama, di atas 5 tahun. Produk tembakau khususnya rokok dapat berbentuk sigaret, kretek, cerutu, lintingan, menggunakan pipa, tembakau yang disedot, ataupun tembakau tanpa asap.

Di dalam daftar di bawah diuraikan berbagai macam penyakit dan bagian-bagian tubuh yang dapat dipengaruhi oleh efek buruk merokok. Pria atau wanita yang merokok menghadapi resiko buruk yang sama, yaitu kematian. Selain itu ada resiko yang khusus bagi wanita yaitu terganggunya fungsi reproduksi.

Sampai saat ini tidak ditemukan satupun akibat baik dari menghisap rokok. Karena dampaknya yang sangat buruk bahkan dari kalangan agama pun sepakat untuk ikut mengurangi kebiasaan merokok di masyarakat, yaitu dengan mengeluarkan rekomendasi pelarangan merokok.

Berikut adalah penyakit-penyakit dan gangguan kesehatan pada organ tubuh yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.





Kanker :
  • Paru-paru (lung cancer)
  • Oral cavity
  • Pharynx
  • Larynx
  • Oesophagus (squamous cell carcinoma)
  • Oesophagus (adenocarcinoma)
  • Pancreas
  • Urinary bladder
  • Renal pelvis
  • Kidney (renal cell carcinoma)
  • Stomach
  • Uterine cervix
  • Granulocytic cells of bone marrow (myeoloid leukaemia)
  • Nasal cavities
  • Nasal sinuses
  • Liver

Sistem Pernafasan :
  • Chronic obstructive pulmonary disease (COPD)
  • Acute respiratory illnesses including pneumonia
  • Premature onset of and an accelerated decline in lung function
  • All major respiratory symptoms in adults, including coughing, phlegm, wheezing & dyspnoea
  • Poor asthma control

Sistem Kardiovaskular :
  • Coronary heart disease (CHD)
  • Cerebrovascula disease
  • Aortic aneurysm
  • Peripheral arteria

Penyakit lainnya :
  • Gastric ulcer
  • Cataract
  • Periodontitis
  • Duodenal ulcer
  • Adverse surgical outcomes related to wound healing and respiratory complications
  • Hip fracture
  • Reduced fertility in females
  • Crohn's disease
  • Age-related macular degeneration
  • Tobacco amblyopia
  • Osteoporosis

Gangguan sistem pernafasan khusus pada bayi / anak, yang ibunya merokok:
  • Impaired lung growth
  • Early-onset of lung function decline
  • Respiratory symptoms including coughing, phlegm, wheezing dyspnoea
  • Asthma-related symptoms (wheezing)

Sistem Reproduksi Wanita :
  • Pregnancy complications
  • Preterm delivery and shortened gestation
  • Foetal growth restrictions and low birth weight
  • Sudden infant death syndrome (SIDS)


diolah dari: Tobacco or Health in The European Union 2004

Apa alasan remaja merokok?


Salah satu hal yang masih memprihatinkan di dunia remaja saat ini adalah aktivitas merokok. Semakin bertambahnya tahun, fenomena merokok di kalangan pelajar semakin marak. Kalau dulu usia paling muda yang berani merokok adalah SMP, kini kita sudah bisa menemukan anak kelas 4 SD yang merokok secara diam-diam bahkan terang-terangan.
 
Perilaku merokok akan memberikan dampak bagi kesehatan secara jangka pendek maupun jangka panjang yang nantinya akan ditanggung tidak saja oleh diri kamu sendiri tetapi juga akan dapat membebani orang lain.
 
Kenapa, sih remaja merokok? Ada beberapa faktor yang mendorong remaja untuk merokok, di antaranya:
 
1. Faktor orangtua dan keluarga
Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari lingkungan rumah tangga yang bahagia (Baer & Corado dalam Atkinson, Pengantar psikologi, 1999:294).
Selain itu, anak-anak yang mempunyai orang tua perokok, lebih rentan untuk terpengaruh dan mencontoh orang tuanya.
 
2. Temanku merokok
Banyak fakta membuktikan bahwa remaja perokok, kemungkinan besar teman-temannya juga perokok, dan sebaliknya. Diantara remaja perokok terdapat 87% mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu pula dengan remaja non perokok (Al Bachri, 1991).
 
3. Pribadiku
Ada yang mencoba merokok hanya karena alasan ingin tahu. Mungkin juga karena ingin mengobati rasa sakit fisik maupun jiwa, mengusir bosan. Selain alasan tersebut, konformitas sosial juga menjadi pemicu. Orang yang memiliki skor tinggi pada tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah (Atkinson, 1999).
 
4. Iklan rokok ternyata...
Iklan-iklan di berbagai media yang memberikan gambaran bahwa perokok adalah lambang keglamouran, cowok banget, memicu remaja untuk ikut berperilaku seperti itu. 
 
Nah, jika kamu sudah terperangkap dalam status perokok saat ini, tenang saja. Ada berbagai upaya pencegahan jika kamu ingin berubah.
 
1. Kampanye anti rokok juga bagus loh untuk mencegahnya, apalagi jika melibakan sekolah, televisi, radio, dan berbagai media lainnya. Tentunya dengan menyampaikan pesan-pesan yang bermakna.
 
2. Orang tua merokok? Tidak harus ditiru, kan? Ingat, kita punya akal sehat dan sudah mempunyai kemampuan untuk memutuskan sendiri mana yang baik untuk dirimu.
 
3. Meskipun iklan-iklan rokok sekarang ini bagus-bagus, sebaiknya kita harus mulai belajar untuk tidak terpengaruh.
 
4. Orang tuaku tidak merokok, tapi teman-temanku merokok. Gimana, ya? Tak ada salahnya kamu menolak. Percaya dirilah untuk menolak godaan tersebut. Coba berikan alasan yang logis pada mereka, misalnya dampak negatif merokok itu bagaimana, lebih banyak manfaatnya atau kerugiannya, dll.
 
5. Ikut pelatihan atau semacam gerakan anti merokok, seru juga tuh! Kamu akan belajar berkomunikasi, membuat keputusan sendiri, berlatih untuk menyesuaikan diri dengan rasa cemas (anxietas), belajar untuk menghadapi tekanan dari kelompok/teman sebaya, dll.
 
6. Yang paling penting adalah motivasi dari dalam dirimu sendiri untuk tidak merokok. Larangan, hukuman, atau pun paksaan akan percuma jika tak ada dorongan dari dalam diri remaja itu sendiri.




cr : http://freedomofme.multiply.com/journal/item/186/Masih_remaja_kok_sudah_merokok