Senin, 25 Juli 2011

Fatwa-Fatwa Tentang Merokok II


Mengharamkan rokok adalah suatu keputusan besar yang berdampak besar pula. Dampak manfaat sangat besar bila hal tersebut terlaksana dengan baik karena lebih mangutamakan manfaat daripada mudharatnya. Untuk menentukan keputusan yang besar itu para ulama harus mempertimbangkan banyak dalil dalam agama islam dan digabungkan dengan informasi dan data kesehatan tentang bahaya dan mudharatnya merokok baik untuk diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Keputusan besar tersebut pasti akan menimbulkan kontroversi yang sangat besar pula mengingat, kenikmatan rokok tersebut sulit untuk dihilangkan. bagi kelompok pendukung haram rokok pasti akan mahfum karena demkian ganasnya bahaya rokok bagi umat manusia. Bagi penentangnya banyak faktor yang menjadi alasan karena selain sulit menghilangkan rokok, alasan klasik ruginya menutup pabrik rokok, alasan dalil agama dan berbagai alasan yang perlu perdebatan lama. Sedangkan data ilmiah kerugian merokok sudah nyata mengganggu perokok dan manusia di sekitarnya. Tetapi yang pasti berbagai ulama di berbagai negara Islam dunia sudah mulai mengharamkan rokok bagi umatnya.

Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. “Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata beliau.

MUI DAN PP Muhamadiyah Mengharamkan Rokok

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini didukung kemudian dengan fatwa sama yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid. “Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan,” jelas Pimpinan PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Yunahar Ilyas di Jakarta, Rabu (10/3), mengenai latar belakang lahirnya fatwa itu.  Saat ini kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok rendah. Begitu pula perihal larangan merokok di tempat umum. Dari sinilah lahir Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Sementara MUI berpendapat fatwa haram merokok tak harus diberlakukan seketika. “Al Quran ketika mengharamkan sesuatu yang sudah membudaya dalam masyarakat, itu ditempuh cara yang bertahap,” kata Wakil Ketua Fatwa MUI Ali Mustafa Ya`qub. Ketika masih menjadi pro dan kontra, ada satu yang sudah pasti menolak. Yakni industri rokok dan buruhnya. Sebagai salah satu negara penghasil tembakau, ribuan buruh menggantungkan hidupnya dari rokok. Ini diiringi dengan meningkatnya perokok Indonesia dari tahun ke tahun.
 
Mengapa Rokok Haram?
Berbagai dalil menunjukkan mengapa rokok haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:

  • “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195] 
  • Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
  • “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
  • “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
  •  Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
  • Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk: “Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
  • Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
  • Ibnu Umar ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
  • Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
  • Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
  • Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
  • Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
  • Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak. Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak. Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.
  • MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
  • “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
  • Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif) “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
  • Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
  • Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan  ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
  • Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
  • Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur? Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak. Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya. Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
  • Tidak usah takut dengan mengharamkan rokok maka karyawan pabrik rokok akan dirugukan. Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah melarang narkoba. Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak. Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya. ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219] 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar