Senin, 25 Juli 2011

Fatwa-Fatwa Tentang Merokok


Selama ini, umat Islam di Indonesia meyakini bahwa merokok itu hukumnya hanya makruh. Keyakinan tersebut sesungguhnya saat ini sudah tidak relevan lagi, dan harus ditinjau ulang. Karena, ulama terdahulu yang mengatakan bahwa rokok itu makruh hukumnya, belum mengetahui besarnya dampak negatif rokok pada waktu itu. Kini sudah begitu banyak penelitian di dunia yang menyimpulkan bahwa rokok amat sangat membahayakan kesehatan. Sedangkan menurut ajaran Islam, segala sesuatu yang membahayakan adalah haram dan harus dijauhi. 

Menurut informasi yang diperoleh dari sebuah situs (rokok.komunikasi.org), di dalam sebatang rokok mengandung sekitar 4000 elemen, yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan (mengandung racun), 43 di antaranya pemicu kanker, dan secara global, konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Ada tiga racun utama pada rokok, yaitu tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat nikotin ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Racun ketiga yaitu karbon monoksida, adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Fatwa Seluruh Jenis Rokok Haram

Soal:
Bismillah, shalawat dan salam atas Rasulillah. Amma ba’du. Apa hukumnya menghisap rokok kretek?

Fatwa:
Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, dan atas sahabatnya, wasallama. Amma ba’du:
Adapun merokok dengan segala jenis-jenisnya dan bentuk-bentuknya adalah haram karena kejinya dan bahayanya pada perokok, dan gangguannya terhadap orang sekitar perokok. Allah Ta’ala telah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157].

‘…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk_.’_ (QS Al-A’raf: 157).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ } .
Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membahayakan (orang lain dan diri sendiri).
(Hadits dikeluarkan oleh Malik dalam Al-Muwattha’, Ibnu Majah, Ad-Dara Quthni, dan dihasankan oleh As-Suyuthi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Wallahu a’lam.
Mufti Markaz Fatwa dengan bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyyah juz 91/ halaman 30).  (فتاوى الشبكة الإسلامية – (ج 91 / ص 30))


Para ulama yang telah mengharamkan rokok dan mencegahnya di antaranya:
  1. Dari ulama Mesir, Syaikh Ahmad As-Sanhuri Al-Bahtuni Al-Hanbali, dan Syaikh madzhab Al-Maliki, Ibrahim Al-Laqani.  
  2. Dari Ulama Maghrib (Maroko) Abul Ghaits Al-Qasshash Al-maliki.  
  3. Dari Ulama Dimasq (Damaskus) An-Najmul Ghuza Al-‘Amiri As-Syafi’i.  
  4. Dari Ulama Yaman, Ibrahim bin Jam’an, dan muridnya, Abu Bakar Al-Ahdal.  
  5. Dari Ulama Al-Haramain (Makkah dan Madinah), Al-Muhaqqiq ‘Abdul Malik Al-‘Ishomi dan muridnya, Muhammad bin ‘Ajlan, pensyarah Kitab Riyadhus Shalihin, dan As-Sayyid ‘Umar Al-Bashri.  
  6. Di Diyar (Rumiyah) Syaikh Muhammad al-Khawajah dan ‘Isa As-Syahadi (atau As-Syahawi) Al-Hanafi, dan Makki bin Farukh, As-Sayyid Sa’ad Al-Balkhi, dan Al-Madini, dan Muhammad Al-Barzanji Al-Madini as-Syafi’i. Semua mereka ini adalah dari ulama ummat dan ulama-ulama besar, mereka telah berfatwa tentang haramnya dan mencegahnya dari mengelolanya.  (Fatawa dan surat-surat Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh, juz 12 halaman 80).
  

cr : http://nahimunkar.com/mui-dan-fatwa-haram-rokok/  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar